jpnn.com, SERANG - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan kejadian berawal saat AH hendak mengantar makanan berupa sayur asam untuk dua warga binaan lapas tersebut berinisial LI (32) dan HB (47) pada Sabtu (19/3) siang.
BACA JUGA: Brigadir SS dan Bripda AL Sudah Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun
Selanjutnya, petugas lapas terlebih dahulu memeriksa makanan yang dibawa AH tersebut.
Ternyata petugas menemukan dua plastik kecil berisi sabu-sabu dalam sayur asam.
BACA JUGA: Perhatikan Tampang yang Berbaju Merah, Siapa Kenal? Siap-Siap Diburu BNN
"Modus operandi memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asam," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Petugas lapas pun melaporkan kejadian itu kepada Polres Serang Kota. Polisi kemudian mengamankam dua plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 0,84 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap AH, polisi mengetahui bahwa sabu-sabu milik LI dan HB yang dibeli dari seseorang berinisial OB dengan harga Rp 800 ribu.
"OB memberikan sabu-sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bonggol jagung pada sayur asam kepada AH, kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asam ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB," ujar Agus.
Polisi pun menetapkan LI dan HB sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun AH masih dalam penyidikan sebagai saksi.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Agus.
Atas perbuatannya, LI dan HB dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi