Perhatikan Tampang yang Berbaju Merah, Siapa Kenal? Siap-Siap Diburu BNN

Selasa, 22 Maret 2022 – 21:33 WIB
BNN Provinsi Bengkulu rilis tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Foto: Antara

jpnn.com, BENGKULU - Selama satu minggu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ketujuh tersangka yang ditangkap di empat lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut

"Ada tujuh orang tersangka yang diamankan petugas dari empat kasus dengan TKP berbeda," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman, Selasa.

Untuk TKP pertama, menurut Supratman, BNN menangkap tersangka IS (48) yang ditangkap di Dusun II, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA: Anak Bacok Ibu Kandung, Biadab, Ini Tampang Si Agustinus

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,5 gram.

Kemudian petugas menangkap AD dan AJ atas kasus narkoba di wilayah Jalan Sultan Jamil Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan penangkapan tersebut, petugas BNN Bengkulu menyita barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu seberat 2,96 gram.

Selanjutnya, pengungkapan di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu dengan menangkap dua tersangka FJ (22) dan ND (22) dengan menyita barang bukti 14 paket ganja seberat 500 gram dan 10 paket sabu seberat 6,31 gram, handphone serta timbangan digital.

"Dari dua tersangka ini kami mendapatkan 2 jenis narkoba, yakni sabu-sabu dan ganja," ujarnya.

Supratman menyebut, petugas kembali melakukan pengungkapan terhadap RE (32) warga asal Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu di Desa Tanjung Sanai I, Kabupaten Rejang Lebong dan menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram, satu unit mobil, dan handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka RE, dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu warga binaan yang berada di dalam Lapas Bentiring dan membawa tersangka YN ke BNN Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Kata dia, dari ketujuh tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 500 gram ganja dan sabu-sabu seberat 116,77 gram.

Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler