jpnn.com, MALANG - Tim Polresta Malang Kota menangkap AH, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kota Malang, Jawa Timur atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, penangkapan AH merupakan pengembangan dari tersangka lain yang diamankan Satres Narkoba Polresta Malang Kota.
BACA JUGA: Pimpinan GP Ansor NTT Keluarkan Instruksi, Banser Juga Dikerahkan
"AH diamankan pada 25 Maret 2021, kurang lebih pukul 13.30 WIB," kata Gatot di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (27/3).
Gatot menjelaskan pengungkapan keterlibatan AH bermula dari penangkapan dua cewek berinisial FN dan CR pada 24 Maret 2021 dengan barang bukti satu butir pil ekstasi.
BACA JUGA: 93 Pria dan Wanita Diangkut Petugas Gabungan ke Mapolrestabes Semarang
Penangkapan kedua wanita itu pengembangkan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya. Setelah diinterogasi, dua cewek itu mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial IL.
Operasi kemudian dilanjutkan dengan memburu IL dan meminta kedua wanita itu berkomunikasi dengan target melalui aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA: Gempar, Video Cewek SMA Begituan dengan Pria Dewasa
Dari percakapan itu, IL mengaku berada di kamar nomor 419 di sebuah hotel yang ada di kawasan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang.
Namun, penangkapan IL gagal karena pelaku sengaja mengelabui petugas dengan memberikan nomor kamar yang salah.
Masih dari keterangan dua wanita itu, polisi menangkap seorang pelaku lain.
"Ditangkap satu orang lagi berinisial FR. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ucap Gatot.
Gatot menyebut dari penangkapan FR inilah polisi menangkap ASN Pemkot Malang berinisial AH.
"AH adalah pengguna narkotika, tetapi masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu-sabu seberat 1,5 gram," ujarnya.
Kombes Gatot juga mengatakan kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Seluruh tersangka juga akan dipindahkan ke Surabaya, untuk memudahkan proses penyelidikan.
Dari seluruh tersangka diamankan barang bukti empat bungkus sabu-sabu, 20 bungkus ganja kering, dan ekstasi.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam