jpnn.com - JAKARTA – Hukuman tambahan berupa kebiri terhadap pelaku pemerkosaan anak, telah diatur di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bila mereka siap menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, kesiapan itu belum bisa dibeberkan secara resmi. Sebab, belum ada aturan turunan Perppu dimaksud.
BACA JUGA: Dibuka Jokowi, Rakernas PAN Bakal Kritisi Perpu Kebiri
Kendati masih menunggu regulasi teknis pengebirian, Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno Sutarjo mengatakan bahwa kebiri kimia yang dimaksud dalam perppu tersebut sebenarnya tidak terlalu berat.
Pasalnya, hukuman tambahan itu, kata dia, hanya bersifat sementara. ”Seperti suntik KB tiga bulan, kalau obatnya (efek kimia, Red) habis, nanti akan kembali lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Buka Pelatihan Kepala Daerah, Ini Pesan Luhut
”Nanti (pelaku, Red) disuntik hormon perempuan agar tidak mengulangi (perbuatan cabul, Red).”
Untung menuturkan, hukuman kastrasi itu sebenarnya masih memanusiakan pelaku kejahatan seksual. Hukuman tambahan yang memberikan efek jera, kata dia, justru ketika identitas pelaku dipublikasikan ke khalayak.
BACA JUGA: PKS Akhirnya Copot Mahfudz Sidiq dari Kursi Ketua Komisi I
”Kebiri itu tidak berat, yang berat ya hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Pernyataan Untung secara tidak langsung menepis anggapan masyarakat bahwa hukuman kebiri kimia tidak manusiawi. Juga memastikan bila tidak ada unsur pelanggaran kode etik dokter seperti yang sebelumnya dikhawatirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Nah, itu artinya, dokter tidak perlu ragu lagi ketika nanti ditunjuk sebagai eksekutor kebiri. ”Yang jelas, yang menentukan bukan kami (kemenkes, Red), keputusan (kebiri) tetap ada di pengadilan,” ucapnya menambahkan.
Meski tidak terlalu berat, Untung menegaskan bila kebiri kimia tetap dapat menimbulkan efek samping. Salah satunya alergi.
Dia tidak menjelaskan secara detail bentuk alergi tersebut. Hanya saja, Untung mengatakan bila alergi itu muncul karena adanya peralihan dari kebiasaan cabul pelaku.
”Dia (pelaku, Red) bisa saja kaget dan tidak tahan. Tapi itu bisa dikembalikan lagi (tidak seumur hidup, Red),” tandasnya. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha Ha Ha... Lucunya Pak Jokowi dan Kaesang Saling Ledek soal Rambut
Redaktur : Tim Redaksi