Ahli Bahasa Protes Kebijakan RSBI

Terkait Penggunaan Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Pengantar

Minggu, 13 Mei 2012 – 06:53 WIB

JAKARTA - Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI) diprotes ahli bahasa Indonesia. Jika ingin menggenjot kemampuan siswa berbahasa Inggris, mereka mengusulkan pemerintah memperbaiki sistem pembelajaran bahasa Inggris itu sendiri.

Ahli bahasa sekaligus anggota perumus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dendy Sugono mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seharusnya mengkaji ulang kebijakan itu. Pendapat ini muncul dari sisi kepentingan murid dan orang tua siswa. Menurutnya, banyak sekali dampak negatif akibat memaksakan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di seluruh jenjang pendidikan dan seluruh mata pelajaran di RSBI.

Dendy menuturkan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) cukup jelas disebutkan jika bahasa pengantar pembelajaran adalah bahasa Indonesia. "Jadi kunci penguasaan materi pelajaran adalah menguasai bahasa Indonesia yang ditetapkan sebagai bahasa pengantar," ucap pria yang juga menjadi peneliti di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud itu.

Ketika pemerintah terus memaksanaan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pembelajaran di RSBI, berpotensi merugikan siswa sendiri. Dia khawatir para siswa-siswa di RSBI itu tidak menguasai mata pelajaran karena mereka tidak menguasai bahasa pengantar yang dibawakan oleh sang pendidik.

Dampak lain dari kebijakan ini adalah, makin menjamur penerbit-penerbit lokal yang mengeluarkan buku penunjang pembelajaran dengan bahasa Inggris. Masyarakat umum bahkan orang tua, yang tidak terlalu paham bahasa Inggris, bisa semakin kesulitan mengontrol konten-konten dalam buku panduan belajar itu.

Dendy secara pribadi tidak memungkiri pentingnya siswa untuk bisa berbahasa Inggris. "Bahasa ini perlu, karena dijadikan modal untuk pergaulan internasional," katanya. Sementara untuk pergaulan lokal, cukup menggunakan bahasa ibu dan bahasa Indonesia saja.

Penggunaan bahasa asing, termasuk bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar ditoleransi hanya untuk jenjang pendidikan tinggi. Khususnya pada prodi-prodi yang kosentrasinya pada kajian bahasa tersebut. Misalnya pada prodi bahasa Arab tidak menjadi persoalan menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar. Begitu pula pada prodi bahasa Inggris tidak masalah jika bahasa itu dijadikan sebagai bahasa pengantar.

Muncul tudingan jika aturan ini semakin menunjukkan lemahnya pembelajaran bahasa Inggris reguler di sekolah-sekolah. Masih ada siswa yang belum menguasai bahasa Inggris meskipun bertahun-tahun mempelajarinya. Dendy mengatakan, solusi lemahnya pembelajaran bahasa Inggris reguler itu, bukan berarti harus menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di seluruh mata pelajaran.

Sebaliknya dia mengusulkan jika sistem pembelajaran bahasa Inggris diperbaiki secara menyeluruh. "Jadi setelah mengikuti pembelajaran bahasa Inggris, siswa bisa berbahasa Inggris," tutur dia.

Dia mengingatkan, seluruh anak Indonesia jebolah sekolah di tanah air harus benar-benar menjadi anak Indonesia. Tidak perlu membuat mereka menjadi anak Indonesia yang ke-asing-asingan. Apalagi ke-Inggris-inggris-an.

Dendy menegaskan, membangun keindonesiaan yang efektif bisa dilakukan dengan menguasai bahasa Indonesia yang baik. Begitu pula untuk melestarikan keanekaragaman suku bangsa, bisa dilakukan dengan mempertahankan bahasa ibu. Seperti bahasa Jawa, Madura, Sunda, dan lainnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Dugaan Penyelewengan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler