jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1).
Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Andre Yosua. Andre menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sah.
BACA JUGA: Mbak Yuliana Dihabisi di Kamar Hotel, Polisi: Pelaku Masih Diburu
Sebab, menurutnya, dilihat dari alat bukti yang diekspose penyidik sudah terpenuhi.
"Yang saya lihat dari alat bukti yang diekspose penyidik. Sudah memenuhi alat bukti," ungkap Andrea kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Lebih lanjut, Andre mengatakan perihal terbukti atau tidak bukan ranah praperadilan tetapi dalam sidang pokok perkara.
"Soal terbukti atau tidak bukan ranah praperadilan tetapi itu sidang pokok perkara," katanya.
Selain itu, Andre mengungkapkan, bukti video yang disimpan penyidik sehingga menjerat Habib Rizieq di Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan bisa menjadi alat bukti.
Pasalnya, kata dia, dalam KUHAP diatur mengenai alat bukti berupa media elektronik.
"Khusus UU karantina bahwa alat video atau rekam digital bisa menjadi alat bukti. Itu diatur dalam pasal UU Karantina Kesehatan," tutupnya.
Sebagai informasi, sidang hari ini merupakan sidang gugatan praperadilan yang kelima kalinya terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Adapun, sidang tersebut beragenda menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon, Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Drs Mahalisi Meninggal Dunia Usai Dilantik, Bupati Joncik: Beliau Masuk Ruangannya Saja Belum
Saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon di antaranya dua saksi ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa dan Andre Yosua. Sedangkan, saksi ahli bahasa Wahyu Wibowo. (cr3/jpnn)
BACA JUGA: Berita Duka: Drs Mahalisi Meninggal Dunia, Dua Jam setelah Dilantik
BACA JUGA: Simak, Begini Pendapat Ahli Bahasa Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama