Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing

Selasa, 07 Januari 2025 – 03:08 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang gugatan perdata soal sertifikat hak milik tanah di Jalan Daan Mogot. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perikatan dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta Samuel MP Hutabarat menyebut tiga penggugat perkara nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap empt bidang tanah di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar).

“Jawabannya tidak (punya legal standing), karena tidak ada kedudukan atau hubungannya ‎tadi, tidak otomatis menjadi pengampu,” kata dia dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin, (6/1).

BACA JUGA: Sudding: Legal Standing Sudirman Said Dipersoalkan KMP

Dia menyampaikan pendapat tersebut setelah diberikan ilustrasi dari kuasa hukum tergugat VI PT PCDC Prop Co One terkait kedudukan pengampuan berdasarkan waris.

Menurut Samuel, pengampuan tidak otomatis dapat diwariskan atau dialihkan pengampu kepada ahli warisnya atau pihak lain.

BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal

“Pengampuan tidak otomatis menjadi turunan atau warisan,” kata Dr. Samuel menjawab kuasa hukum tergugat I, II, dan III, Endar Sumarsono.

Samuel juga menyampaikan untuk menjadi pengampu harus melalui proses dan penetapan pengadilan. Pengajunya bisa ahli waris atau pihak lain.

BACA JUGA: Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi

“Ini (harus) melalui penetapan atau proses pengadilan yang diajukan oleh keluarga atau pihak terkait, itu prosesnya,” kata dia.

Sedangkan berakhirnya pengampuan, ketika pengampu atau terampunya meninggal dunia. Dalam hal saudara yang lain mau jadi pengampu maka harus mengajukan ke pengadilan.

Selanjutnya Samuel juga menyampaikan tentang pembeli beriktikad baik, yakni pembeli yang melakukan pembelian atas suatu objek sesuai dengan prosedur atau ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ada tiga parameter pembeli yang beriktikad baik, yakni pembeli tidak mengetahui atau patut diduga tidak mengetahui adanya cacat dalam proses pengalihan atau perolehan hak atas tanah atau objek yang dilakukan oleh penjual.

Kedua, pembeli sudah melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis atas objek yang diperjualbelikan. Soebekti menyampaikan, pada saat pembeli beritikad baik tidak mengetahui‎ bahwa penjual bukan pihak yang berhak, maka pembeli tetap dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik.

Ketiga, ‎yurisprudensi MA No. 1958 yang menyatakan, pembeli yang tidak mengetahui ada cacat atau cela maka dia dapat dianggap atau dikuatkan sebagai pembeli beritikad baik.

“Kualifikasi beritikad baik itu bisa dilihat di 1338 Ayat 3 (KUHPerdata). Dalam perkembangannya itikad baik itu bukan hanya dalam pelaksanaan kontrak, tapi prakontrak pun harus ada itikad baik,” ujarnya.

Salah satu unsur beriktikad bai‎k itu pembeli melakukan transaksi sesuai perundang-undangan. Diperkuat lagi SEMA Nomor 4 Tahun 2016 bahwa ketetuan prosedur pemilikannya sudah sesuai dengan mekanisme peralihan kepemilikan yang sesuai perundang-undangan.

Transaksi jual-beli pihak pembeli yang mempunyai itikad baik harus dinyatakan sah sekalipun penjualnya bukan pihak yang sah. Kerugian ekonomi yang dialami pembeli yang beritikad baik menjadi kewajiban pihak penjual yang terbukti tidak berhak untuk memulihkannya.

"Penjual yang memperoleh tanah dari transaksi jual-beli yang sesuai dengan perundang-undangan maka juga mendapat perlindungan hukum sebagai pembeli beriktikad baik," ujar Samuel

Adapun Kuasa Hukum Para Penggugat dalam perkara ini, men‎anyakan mengapa bisa keluar setifikat tanah yang tengah diblokir BPN. Samuel menyampaikan, itu tidak mungkin terjadi. “Saya yakin seyakin-yakinnya,” kata dia.

Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (penggugat) terhadap para pemilik sertifikat tanah di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal.

Petitum Penggugat, di antaranya menyatakan para penggugat ‎sebagai pemilik yang sah atas 4 bidang tanah terdiri dari 11.360 M2, 11.360 M2, 4.600 M2, dan 4.600 M2 atau totalnya 31.920 M2 berdasarkan empat girik.

Sedangkan Rosalina, dkk selaku tergugat telah menguasai tanah tersebut sejak lama dan memiliki sertifikat serta telah terdapat putusan perdata dan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim RIDO Tak Daftar Gugatan ke MK Hingga Batas Waktu, Pram-Rano Menang Pilgub Jakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler