Ahli Kejiwaan Sebut Berkas Jessica Harusnya Sudah Dioper ke Kejaksaan

Senin, 07 Maret 2016 – 18:58 WIB
Jessica Kumala Wongso saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin. Foto: Polda Metro Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono menyambangi Mapolda Metro Jaya Senin (7/3). Kedatangan guru besar psikologi itu untuk menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin yang menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangkanya.

Gelar perkara disgelar di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Saya diminta oleh krimum (kriminal umum, red) untuk kasusnya Mirna, untuk gelar perkara saja," ujar Sarlito.

BACA JUGA: Lagi, Oknum Anggota DPR Diadukan ke MKD

Namun, Sarlito enggan berbicara banyak terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya. Bahkan ia juga tidak mengetahui perkembangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini.

"Saya kan hanya diminta datang saja. Kalau terkait perkembangannya saya belum tau. Saya juga sampai saat ini belum bertemu dengan Jessica," terangnya.

BACA JUGA: Beruntung, Penumpang Pesawat Ini Bisa Melihat Gerhana Matahari di Langit

Sarlito menambahkan, berkas penyidikan pembunuhan Mirna yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu mestinya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI memang mengembalikan berkas Jessica ke penyidik. "Kalau menurut jaksa mungkin saja punya pertimbangan lain," terangnya.

Seperti diketahui, Sarlito merupakan salah satu saksi ahli yang ditunjuk penyidik. Dia juga pernah diminta pihak penyidik kepolisian untuk menganalisa kejiwaan Jessica.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Jaksa Agung, Ada Apa?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Sebut KEK Belitung Implementasi Paket Kebijakan VI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler