Menpar Sebut KEK Belitung Implementasi Paket Kebijakan VI

Senin, 07 Maret 2016 – 18:16 WIB
Menteri Pariwisata Arief Yahya. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menpar Arief Yahya menyebut persiapan administrasi percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Kelayang, Belitung, pekan ini sudah memasuki babak akhir. 

Dia berharap Pokja Top-10 Destinasi Prioritas itu sudah bisa menuntaskan persyaratan administratif dan diserahterimakan di acara Nonton bareng Gerhana Matari Total (GMT), 9 Maret 2016 oleh Presiden Joko Widodo di Negeri Laskar Pelangi  ini. 

BACA JUGA: Akhirnya, KPK Garap Menteri Era SBY

"Ini bentuk respons positif terhadap Paket Kebijakan VI, yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Istana Merdeka, 5  November 2015 lalu," kata Menpar Arief Yahya.
 
Paket ekonomi jilid 6 ini ada tiga poin penting. Pertama, upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang ditetapkan menjadi KEK yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.

Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber daya utama di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah. 

BACA JUGA: Empat Politisi Sumut Segera Disidang

Saat ini ada 8 KEK yakni, Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

Adapun finalisasi fasilitas pembangunan KEK tersebut salah satunya adalah pengurangan pajak penghasilan sebesar 20 persen hingga 100 persen. Tergantung seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA: Desmond Bandingkan Labora dengan BW dan Samad

"Itulah insentif pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya KEK," kata Hiramsyah Sambudhy Thaib, Ketua Pokja Percepatan Top-10 Destinasi Pariwisata. 

Kedua, mengenai pengelolaan air. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7 tahun 2004. Dengan pencabutan ini maka pengelolaan air menjadi kewenangan negara. 

"‎Perusahaan yang sudah dapat izin selama ini itu tetap berlaku izinnya sampai habis, atau kalau Undang-Undang baru nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti yang baru itu," tegas Darmin akhir tahun lalu.

Ketiga, penegasan kepada BPOM dimana telah berhasil merevolusi penyederhanaan proses perizinan dalam melakukan impor obat ataupun bahan pembuatan obat. Sekarang BPOM berhasil 100 persen mengubah semua online, jadi bisa dikatakan untuk proses impor hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam.(ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Ingin BNN Lebih Kuat Dari KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler