Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual

Kamis, 22 Desember 2022 – 12:40 WIB
Ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menjadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Foto: tangkapan layar TV POOL

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo kembali menyinggung soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sehingga menjadi pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu disinggung pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (22/12).

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaam saksi meringankan dari kubu Ferdy Sambo, yakni ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.

Dalam persidangan, penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan reaksi korban dugaan peristiwa kekerasan kepada saksi ahli itu.

BACA JUGA: Kubu Ferdy Sambo Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan, Satunya dari UII

Pasalnya, Febri mengeklaim dalam perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan baik keterangan saksi maupun terdakwa bahwa motif pembunuhan diduga dipicu peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrwathi oleh J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Namun, Mahrus Ali menjawab motif. Menurut dia, motif menjadi penting dibuktikan di persidangan karena menyangkut keputusan atau kehendak seseorang ketika melakukan pembunuhan.

BACA JUGA: Temuan Ahli Psikologi Forensik soal Bripka Ricky: Daya Ingat Baik, Kepatuhan Tinggi

"Kedua, di dalam kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif viktimologi itu sering kali terjadi di ruang-ruang privat, sehingga pasti harus miliki bukti," kata Mahrus di ruang sidang.

Menurut Mahrus, satu-satunya bukti yang biasa ditunjukkan oleh jaksa biasanya visum.

Namun, lanjut dia, merupakan tantangan berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan bila korban tak melakukan visum.

"Namun, tidak menghilangkan adanya kejahatan," kata Mahrus.

Mahrus menyatakan tak boleh menyimpulkan tidak terjadi adanya kejahatan bilamana korban tak melakukan visum.

"Dalam perspektif viktimologi, korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," ujar Mahrus.

Faktornya, kata dia, bisa saja menunjukkan korban kekerasan seksual saat melapor akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh dan tidak enak.

"Banyak faktor kenapa korban itu justru tidak melapor. Faktornya apa? Budaya patriarki di negara berkembang bisa saja menyebutkan bahwa budaya patriarki bahwa yang berkuasa adalah laki-laki, perempuan itu selalu menjadi nomor dua," ujar Mahrus.

Di sisi lain, lanjut dia, salah satu alasan mengapa korban tidak berani melapor, karena mungkin dilarang keluarganya. Sebab, hal itu dianggap aib.

"Tidak semua korban kekerasan seksual itu punya keberanian untuk melapor," ujar Mahrus.

Karena itu, kata dia, memang betul bila tidak ada bukti visum, menyulitkan pembuktian dalam satu kasus tidak pidana.

Kendati demikian, lanjut dia, tidak menghilangkan unsur tindak pidana.

"Karena apa? banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan. Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, enggak ada setelah diperkosa itu ketawa-tawa enggak ada," tutur Mahrus.

Lantas bagaimana pembuktiannya?

Menurut Mahrus, cara membuktikan adanya kekerasan seksual bila korban enggan melakukan visum ialah menghadirkan psikolog di persidangan.

"Bagaimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," kata Mahrus Ahli.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Bilang Putri Candrawathi Memiliki Kecerdasan Rata-Rata


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler