jpnn.com, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono mengingatkan bahaya Bromat di air kemasan.
Menurut dia, air minum dalam kemasan (AMDK) mengandung mineral-mineral yang terbawa dari dalam tanah dan menjadi tempat sumber airnya.
BACA JUGA: Tips Memilih Air Minum Berkualitas dari Ahli Kesehatan
"Salah satu mineral yang terbawa itu adalah senyawa Bromida yang dalam proses ozonisasi berubah menjadi senyawa Bromat. Senyawa ini berbahaya jika masuk ke dalam tubuh, bisa menyebabkan karsinogenik,” jelas Hermawan Seftiono dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (6/3).
Ketua Program Studi Ilmu Teknologi Pangan Universitas Trilogi ini mengutarakan air tanah yang menjadi sumber dari AMDK itu bisa saja terkontaminasi oleh berbagai bakteri dan mineral-mineral yang terkandung dalam tanah.
BACA JUGA: IHWG FKUI Ingatkan Pentingnya Memilih Air Minum Berkualitas
Oleh karena itu, ada 3 proses pemurnian yang dilakukan untuk pemurnian air tanahnya, di antaranya, proses ozonisasi, menggunakan sinar ultra violet atau UV, dan menggunakan membran filter.
“Yang umum dilakukan itu adalah proses ozonisasi untuk membunuh mikroba yang ada dalam air tanah itu. Sayangnya, ada pengaruh yang lain kalau misalnya ada kandungan Bromida pada air minum yang tidak baik untuk kesehatan,” tuturnya.
BACA JUGA: Dua Anak Muda Ini Berharap Produksi Air Kemasan Galon Sekali Pakai Dihentikan
Dia menyebut mineral-mineral yang ada di dalam air tanah itu bermacam-macam, ada yang baik untuk kesehatan dan berbahaya.
Dia mencontohkan, mineral yang baik untuk kesehatan itu seperti Natrium dan Magnesium.
Sementara, Bromida dan logam berat seperti Arsen, Merkuri, itu berisiko bagi kesehatan.
Itu sebabnya ada batas-batas aman dari zat-zat berbahaya ini yang diizinkan ada dalam produk pangan dan semuanya itu sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dia menjelaskan dalam proses ozonisasi dalam pemurnian air tanah itu, ozon bersifat sebagai oksidator yang bisa mereduksi mineral.
Nah, senyawa Bromida itu mengandung unsur Brom (Br) yang bermuatan negatif.
”Jadi, ketika diozonisasi, Brom yang bermuatan negatif itu bisa bereaksi dengan ozon atau O3 dan terbentuklah yang namanya senyawa Bromat atau BrO3 itu,” tuturnya.
Sesuai peraturan BPOM, kadar Bromat yang diizinkan itu sekitar 0,01 ppm.
Makanya, kata Hermawan, semua industri AMDK itu diwajibkan untuk memberikan data analisis kandungan Bromat di laboratorium kepada BPOM secara berkala.
Oleh karena itu, tambahnya, perlu dilakukan pengujian air tanahnya dan harus dianalisis dalam periode waktu tertentu.
Hal itu bertujuan untuk mencegah jangan sampai air tanah yang akan digunakan itu berisiko karena mengandung mineral yang berbahaya.
BPOM berencana untuk mengeluarkan kebijakan berupa pelabelan kandungan BPA pada kemasan galon.
Kebijakan itu mendapat penolakan dari berbagai pihak mulai dari mitra lembaga pemerintah, pakar keamanan kemasan pangan, pakar kimia polimer, dan pelaku industri.
Selain dinilai diskriminatif, juga bisa mematikan industri yang tengah berjuang bertahan hidup menghadapi resesi ekonomi lokal dan global.
Badan Standar Nasional (BSN) menganggap SNI pada kemasan galon telah memberikan jaminan keamanan AMDK. Ditambah lagi Permenperin Nomor 96 Tahun 2011 tentang persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi AMDK. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Hasil Uji Lab Air Kemasan Galon Sekali Pakai Ditemukan Kandungan Mikroplastik
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad