jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi saksi kedua dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Edward menerangkan tentang Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat terdakwa Jessica. Menurutnya, pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya.
BACA JUGA: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung
Sebab, sambung dia, ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara tersebut. "Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward di depan Majelis Hakim.
Dalam teori tersebut, Edward menilai, ada tiga hal yang menguatkan jika pelaku pembunuhan berencana tidak memerlukan motif terjadinya perkara.
BACA JUGA: Empat Orang Ini Berpotensi Racuni Mirna
"Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan kejadian," ulas Edward.
"Untuk yang ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," tambah Edward. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Saksi Toksikolog Picu Kontroversi dalam Sidang Jessica
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Dibuka ya, Isinya Rp 8 Miliar, Eh Ternyata...
Redaktur : Tim Redaksi