Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Selasa, 23 Maret 2021 – 11:30 WIB
Suasana sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jaksel, Senin (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa menyinggung soal kesesatan fakta dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Dalam sidang lanjutan itu, Beni -panggilan Beniharmoni Harefa, dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa.

BACA JUGA: Korupsi Asabri Rp 23,73 Triliun, Kejagung Kerahkan 4 Tim ke Sejumlah Daerah

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa memberi ilustrasi soal suatu kejadian dan menanyakan tentang adanya kelalaian pekerja.

"Saya beri ilustrasi kepada ahli, ada si A memberi kerja, si B staf pemberi kerja, ada C penerima kerja, D sebagai pengawas, E sebagai para kerjanya. Ketika para pekerjanya melakukan kelalaian menurut ahli siapa yang berhak bertanggung jawab atas hal tersebut?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang.

BACA JUGA: Rahmat dan Fatma Ditembak Sipil Bersenjata, Menegangkan

Pertanyaan itu dijawab Beni dengan menyampaikan soal teori kausalitas.

"Melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," jawab Beni.

BACA JUGA: Bu Kades Asyik Begituan dengan Bawahan di Kamar, Suami Datang, Brak.. Gempar!

Beni lantas menjelaskan bahwa sebab akibat terjadinya suatu peristiwa harus dibuktikan terlebih dahulu.

Menurut Beni, jangan sampai ada kesesatan fakta dalam perkara itu sehingga fakta sesungguhnya malah tidak terungkap.

"Harus dibuktikan sebab musabab itu," ucap Beni.

Oleh karena itu, lanjut Beni, persidangan harus menjadi tempat untuk membuktikan ada tidaknya kesesatan fakta itu.

"Itu gunanya pembuktian di sini, untuk kemudian menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan yang tidak valid," sebut Beni.

Seusai persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa, Kurnia Hadi sempat menyinggung soal alat bukti sampel rokok yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: Begini Jadinya Hotel Milik Cynthiara Alona yang Jadi Sarang Prostitusi Anak

Menurut Kurnia, alat bukti berupa sampel rokok itu menjadi salah satu kesesatan fakta dalam persidangan kebakaran Gedung Kejagung.

"Ilustrasi saya, ya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran itu pun harus rokok tersebut yang dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatang," jelasnya.

Dia mengatakan, barang bukti itu harus dibuktikan secara utuh bukan sampel. Sebab, rokok yang ditunjukkan kubu JPU pada sidang sebelumnya, bukan rokok yang terbakar.

BACA JUGA: KPK Garap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait Kasus Dugaan Suap

"Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," tegas Kurnia.

Dia mengatakan para terdakwa seharusnya bisa dibebaskan bilamana terbukti adanya kesesatan fakta. Pihaknya meminta majelis hakim bisa mencermati hal itu.

"Semua kami serahkan ke majelis hakim," ucapnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler