Korupsi Asabri Rp 23,73 Triliun, Kejagung Kerahkan 4 Tim ke Sejumlah Daerah

Selasa, 23 Maret 2021 – 10:15 WIB
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (22/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberangkatkan sebanyak 4 tim ke sejumlah daerah untuk melakukan verifikasi dan penyitaan aset milik tersangka dugaan korupsi Asabri.

Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, tim yang terdiri dari 20 orang jaksa itu diberangkatkan pada Senin malam (22/3) dan pagi ini, Selasa (23/3).

BACA JUGA: Ini Penampakan Mobil Mewah Tersangka Asabri, Ada yang Seharga Rp 21 Miliar

"Banyak yang kita (Kejagung, red) turunkan untuk mengejar aset tersangka Asabri," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Tim tersebut bergerak ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga pulau Kalimantan.

BACA JUGA: Begini Jadinya Hotel Milik Cynthiara Alona yang Jadi Sarang Prostitusi Anak

Di Kalimantan, tim itu melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Mal Matahari di daerah Pontianak yang berkaitan dengan grup atau keluarga tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro.

Sebagian tim diberangkatkan ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat untuk mengidentifikasi tanah terkait tersangka Benny yang orientasinya untuk pengembangan perumahan.

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun Penjara, Brigadir AS Langsung Dipecat dari Kepolisian

"Luasnya belum pasti, diperkirakan 1.000 hektare," kata Febrie.

Selanjutnya ada tim yang dikirim ke Boyolali, Solo, dan Semarang, serta Jawa Barat. Sebagian aset kemungkinan bakal langsung disita.

Sebelumnya penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka seperti bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal, dan barang berharga lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri yang berdasarkan audit awal mencapai Rp 23,73 triliun.

"Makanya tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara," tambah Febrie.

Sejauh ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Berikutnya Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler