Ahli Sebut Harus Ada Motif dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Senin, 26 September 2016 – 12:17 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir memberikan keterangannya terkait kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Dia meyakini bahwa untuk membongkar perkara pembunuhan berencana terdakwa harus dijerat dengan motifnya sendiri.

BACA JUGA: Astaga, Tangan Nyaris Putus Ditebas Begal

"Pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan," kata dia di depan Majelis Hakim. 

Menurut Muzakir, perbuatan jahat harus dilandasi dengan adanya niat. Apalagi, dalam suatu pembunuhan berencana. 

BACA JUGA: Kubu Jessica Hadirkan Ahli Terakhir di Persidangan

"Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja di Pasbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahu Diuntung, Nyewa Mobil Malah Digadaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler