Ahli: Tindakan di Kongres Bukan Perseorangan Tapi Kelembagaan

Kamis, 04 September 2014 – 16:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar ilmu politik dari Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mari'ah mengatakan, peristiwa seperti Kongres adalah peristiwa politik institusi bukan politik pribadi. Sebab, Kongres melibatkan banyak pemilih.

Keterangan itu disampaikan Chusnul saat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).

BACA JUGA: 226.917 Pelamar CPNS Sukses Login di SSCN BKN

"Pemilihan ketua umum tidak mungkin sendirian, pemilihnya saja se-Indonesia karena Undang-undang Pemilu dan parpol-parpol dianggap parpol punya sekian puluh persen kantor di provinsi, kabupaten atau kota. Jadi ini bukan tindakan satu orang tapi sebetulnya kelembagaan di parpol," kata Chusnul.

Anas menanyakan kepada Chusnul apabila peristiwa itu bersifat kelembagaan, apakah seseorang yang maju sebagai calon ketua umum, DPD, DPW, dan DPC bisa dilihat dalam perspektif partai sebagai kepentingan pribadi atau pembinaan institusi.

BACA JUGA: Inilah 42 Kandidat Menteri yang Diserahkan ke Jokowi

Chusnul menjelaskan, di setiap partai ada perubahan kepemimpinan secara periodik. Untuk pergantian itu didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

"Kalau dilihat seperti itu, seorang kader tidak bisa jalan sendiri. Semua ada aturan untuk jadi presiden saja diusulkan partai. Artinya semuanya bersifat kelembagaan. Belum lagi putusan dari pleno yang itu juga kelembagaaan," ujar Chusnul.

BACA JUGA: PPP Desak SBY Respon Isu Pemindahan Makam Nabi Muhammad

Anas kembali bertanya apabila dalam sebuah kompetisi seperti Munas, Muktamar, dan Kongres yang berkompetisi kebetulan saat itu adalah penyelenggara negara. "Apakah dalam perspektif partai yang berkompetisi penyelenggara negara atau kader partai yg diatur di dalam ketentuan internal partai?" tanyanya.

Chusnul menyatakan selama berbicara internal partai maka penyelenggara negara itu tidak berhubungan dengan jabatannya di luar partai. "Jadi kompetisinya bukan dia sebagai pejabat negara tapi berada dalam ranah sebagai kader partai yang sedang berkompetisi merebut kursi tertentu apakah ketua dewan pembina dan ketum," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kos Sebulan di Jakarta Demi Ikut Tes CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler