Ahli Waris Penumpang Sriwijaya Air SJ182 juga Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata

Selasa, 12 Januari 2021 – 20:30 WIB
Petugas mengevakuasi kantong berisi jenazah dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada hari ketiga di Dermaga JICT 2, Jakarta, Senin (11/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 harus mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata dan juga administrasi ketatanegaraan.

Hal ini disampaikan oleh Pangestutomi G.,S.H. dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan.

BACA JUGA: 4 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Teridentifikasi dari Sidik Jari, Ini Penjelasan Brigjen Hudi

Dia mengatakan, dalam kasus kecelakaan SJ182 ini nanti keluarga korban akan menghadapi banyak hal.

“Kehilangan kepala rumah tangga, orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Dan pada saat itulah akan datang orang orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada,” kata Pangestutomi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Tanggapi Ramalan Mbak You Soal Pesawat Jatuh, Nikita Mirzani: Pasti Lagi Besar Kepala

Menurut Pangestutomi, tidak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris.

Kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika Serikat yaitu Boeing. Ada kemungkinan menurutnya, ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500.

BACA JUGA: Alasan dr Tirta Pajang Foto Melly Goeslaw di Instagram Miliknya

“Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika serikat. Kantor pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle Amerika serikat dalan kasus kecelakaan Lion Air JT160 29 Oktober 2018. Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami menenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing," jelasnya.

"Jadi Boeing memberikan ganti kerugian perdata kepada ahli waris JT160 secara layak dan keluarga korban bisa melanjutkan kehidupan ekonomi secara layak,” imbuhnya.

Menurut Pangestutomi, bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian SJ182 ini.

Dalam pengalaman mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, Pangestutomi mengatakan, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan  yang menyesatkan.

Artinya diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini.

Karena itu, Pangestutomi menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara.

Tujuannya agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris korban.

Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee.

“Jadi kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi WA Tomi di 0812 2722 863,” kata Pangestutomi.

Dalam kesempatan ini pula Pangestutomi mewakili firma hukum Danto dan Tomi & Rekan juga mengucaopkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 pada 9 Januari 2021 yang lalu.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler