jpnn.com, KUDUS - Polisi meringkus anggota Brimob gadungan yang mengaku bertugas di Semarang, Jawa Tengah. Tersangka menggelapkan mobil.
Tersangka bernama Ahmad Asrori (40) asal Desa Bandungharjo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap Polres Kudus.
BACA JUGA: Brimob Polda Jateng Bergerak ke Banyumas, Temukan Benda Berbahaya di Lokasi Ledakan
Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam menjalankan aksinya, Asrori mengaku kepada korbannya bernama Darojah, warga Rembang, sebagai anggota Brimob Semarang.
Perkenalan korban dengan pelaku, katanya, melalui media sosial pada bulan April 2022 yang mengaku bernama Ikhsan. Kemudian dua kali datang ke rumah korban dan mengakui sebagai anggota Brimob dari Semarang.
BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi
Lantas pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Menara Kudus pada 31 Mei 2022 dengan menggunakan mobil korban.
"Ketika sampai di Kudus, pelaku mengajak korban shalat Ashar di masjid. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di Kudus, Kamis.
Usai salat, kata dia, korban terkejut karena pelaku maupun mobil tidak ada di tempat parkir.
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku pada 5 Juni 2022 di Mranggen sekaligus mengamankan mobil Honda Brio bernopol H 1261 UE milik korban beserta sebuah airsoft gun, kartu identitas anggota Brimob, dan KTP diduga palsu yang menyebutkan status pekerjaannya sebagai personel Brimob.
Atas kejadian tersebut, Wiraga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat.
"Silakan dicek terlebih dahulu di tempat tugasnya untuk memastikan benar tidaknya," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Asrori mengakui membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob secara daring. Ia mengaku aksi penipuannya baru sekali. Ia mendapatkan airsoft gun maupun identitas juga belum lama.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti