Ahmad Basarah Minta Polri Proaktif Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya

Senin, 28 Desember 2020 – 17:34 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri,  Ahmad Basarah memprotes keras beredarnya lagu Indonesia Raya yang dibuat parodi di channel You Tube.

Dia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersikap proaktif mengusut kasus ini bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

BACA JUGA: Parodi Indonesia Raya Muncul dari Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Sudah Berbuat Apa?

“Saya menghormati pengakuan pemerintah Malaysia, lewat Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, yang berjanji sedang menyelidiki kasus ini. Tetapi Polri saya harap juga proaktif, jangan hanya bersandar pada laporan investigasi Polisi Diraja Malaysia. Lagu Indonesia Raya adalah martabat bangsa. Sekali kita tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus ini, besok akan muncul ratusan video serupa yang menghina kita sebagai bangsa,” tegas Ahmad Basarah di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Kegusaran Ahmad Basarah bermula dari beredarnya sebuah video yang diduga diunggah di Malaysia yang mengejek Indonesia.

BACA JUGA: Heboh Berlliana Lovell Buat Parodi Video Syur Diduga Mirip Gisel

Video itu diunggah oleh salah satu akun YouTube berlogo bendera Malaysia dengan judul “Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)”.

Di video itu juga terdapat gambar kartun ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah putih serta animasi dua anak kecil yang terlihat sedang kencing. Suara dalam video diawali dengan suara ayam berkokok, dilanjutkan aransemen lagu yang hampir sama dengan aransemen lagu 'Indonesia Raya'.

BACA JUGA: Laksda TNI Sudihartawan Menerbarkan Ratusan Ribu Benih Udang dan Bandeng

Secara garis besar, lirik dalam lagu itu berisi penghinaan terhadap Indonesia serta menyinggung Presiden Jokowi dan Presiden Pertama RI, Ir. Sukarno.

Menurut Ahmad Basarah, mengubah lirik, aransemen, dan semua hal yang berkaitan dengan Lagu Indonesia Raya dilarang keras oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

Ia mengutip Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang: a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.

b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

“Semangat undang-undang itu sangat jelas, yakni membela dan mengangkat derajat bangsa kita setara dengan bangsa-banga lain di muka bumi. Lagu Indonesia Raya memang sebuah nyanyian, tapi di dalamnya diabadikan semangat dan gelora bangsa kita untuk merdeka selamanya,” tegas Ahmad Basarah.

Pada bagian lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta serius melakukan investigasi atas perkara penghinaan ini. Pernyataan Kedubes Malaysia di Indonesia yang diunggah oleh akun Twitter @MYEmbJKT itu sudah tersebar ke banyak anak bangsa sejak Senin (28/12/2020).

“Kita tidak tahu apakah pelakunya orang Malaysia, atau justru orang Indonesia sendiri. Karena itu diperlukan kejelasan. Inilah pentingnya Polri berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia mengusut kasus yang mempermalukan bangsa kita ini,” tegas Ahmad Basarah.

Ahmad Basarah mengimbau rakyat kedua negara, yakni Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia, untuk terus menjaga persaudaraan satu rumpun yang selama ini terbina dengan baik selama bertahun-tahun. Mereka hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar miring tentang hubungan kedua negara.

“Mari bangun perdamainan di antara kedua negara demi kesejahteraan kita bersama. Lebih baik kita perkuat kerjasama ekonomi di antara kedua negara ketimbang kita saling memprovokasi dan mencari musuh sesama saudara satu rumpun,” kata Ahmad Basarah.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler