jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani dikabarkan akan menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019. Hal itu diungkap kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Menurut Hendarsam, hal tersebut dihitung dari masa tahanan yang sudah dijalani dan vonis yang sudah diubah.
BACA JUGA: Karier Ahmad Dhani Bakal Moncer setelah Keluar dari Penjara
“28 Desember ya (bebas), kalau sesuai perhitungan,” kata Hendarsam pada awak media di Jakarta, baru-baru ini.
Hendarsam mengatakan, suami Mulan Jameela itu akan bebas lebih cepat jika pihaknya mengajukan cuti bersayarat (CB).
BACA JUGA: Untuk yang Sudah Rindu, Sebentar Lagi Ahmad Dhani Bebas Loh..
“Kalau masih sempat (urus CB), bisa lebih cepat (Ahmad Dhani bebas),” ungkap Hendarsam.
Namun, ia belum memastikan pentolan Dewa 19 itu akan mengajukan CB atau tidak.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Bakal Bebas Bulan Depan?
Diketahui, Ahmad Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019 terkati kasus pencemaran nama baik karena ucapan idiot di Surabaya, Jawa Timur.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di Jakarta, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan. Namun setelah banding, hukuman menyusut menjadi 1 tahun terhitung pada 31 Januari 2019.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh