Ahmad Dhani Cs Tersangka, Belum Ditahan, Masih Digarap

Jumat, 02 Desember 2016 – 17:43 WIB
Ahmad Dhani. Foto: dok/jpg

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan Ahmad Dhani dan sembilan tokoh yang ditangkap sudah berstatus tersangka. 

Namun, kepastian penahanan mereka belum diputuskan penyidik yang memeriksanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Lily Wahid Minta Polisi Bebaskan Rachmawati Soekarnoputri Cs

"Status mereka tersangka. Nanti setelah 1 x 24 jam pemeriksaan akan dipastikan lagi, apakah ditahan atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12) sore. 

Sebanyak delapan tokoh disangka melanggar pasal 107 KUHP juncto padal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA: Kapolri: Ini Betul-betul Damai

"Mereka semua ada di Mako Brimob," katanya. 

Menurut Rikwanto, ada dari sepuluh orang itu yang belum diperiksa karena masih menunggu pengacaranya. Namun, beberapa di antaranya tengah digarap penyidik. 

BACA JUGA: Jadi Ini Alasan 10 Tokoh Ditangkap Jelang Demo 212

"Proses pemeriksaan di Kelapa Dua masih berlangsung sampai sekarang," tegasnya.

Sabtu (3/12) pagi, Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan, termasuk keputusan menahan atau tidak.  "Mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan pada tengah malam atau awal dini hari nanti. Saya pastikan besok pagi antara pukul 9.00-10.00 pagi," katanya. (boy/mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aa Gym: Kalau Tidak Tuntas, Ini Bisa Lebih Besar Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler