jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap sepuluh orang tokoh karena diduga melakukan tindak pidana makar.
Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditiya Warman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran.
BACA JUGA: Aa Gym: Kalau Tidak Tuntas, Ini Bisa Lebih Besar Lagi
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyampaikan bahwa kesepuluh orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda-beda sekitar pukul 03.00 sampai 06.00 WIB.
"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 junto 110 KUHP junto 87 KUHP. Kemudian dua orang inisial JA (Jamran) dengan RK (Rizal Kobar) dikenakan Pasal 28 tentang ITE," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
BACA JUGA: Aa Gym: Omongan Tak Terjaga, Hidup Jadi Bencana
Rikwanto melanjutkan, kesepuluh orang itu langsung diinterogasi di Polda Metro Jaya, Semanggi.
Setelahnya, mereka diamankan di Markas Komando Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
BACA JUGA: Jika Ada yang Sebut Demo 411 dan 212 AntiNKRI, Itu Fitnah!
"Jadi penyelidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Dia mengklaim, penyelidik sudah memiliki alat bukti cukup untuk melakukan penahanan terhadap mereka.
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana. Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," imbuhnya.
Menurut Rikwanto, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka.
Dalam waktu inilah, polisi juga tengah bekerja apakah tindak pidana tersebut, bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai. Akan dirilis lengkap nanti setelah acara. Waktu dan tempat ditentukan setelah acara," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi di Monas Usai, di Depan DPR Baru Mulai
Redaktur : Tim Redaksi