jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani kabarnya harus menjalani pemindahan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Medaeng, Surabaya, Rabu (6/2).
Pemindahan ini dilakukan karena Dhani bakal menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang bakal digelar di Surabaya. Karutan Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pemindahan pentolan band Dewa 19 itu dilakukan sesuai prosedur.
BACA JUGA: Taufik Sebut Ada Gerakan Ubah Pilihan ke Prabowo â Sandi
“Ahmad Dhani bakal dipinjam atau dibon oleh Kejari Surabaya untuk menjalani sidang,” kata Oga, Rabu (6/2).
Menurut dia, segala syarat telah dipenuhi, sehingga Dhani langsung diterbangkan ke Surabaya.
BACA JUGA: Namanya Dikaitkan Salah Satu Capres, Ini Imbauan Dul Jaelani
Sebelumnya, Dhani divonis selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya.
Usai mendapat vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang pada Senin (28/1). (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Temui Keluarga Ahmad Dhani, Prabowo Sampaikan Hal Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ungkap Kondisi Sel Ahmad Dhani, Memprihatinkan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan