jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan vonis berupa satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
BACA JUGA: Jalani Sidang Putusan, Ahmad Dhani Ditemani Anak dan Istri
Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan pentolan Dewa 19 itu selama porses persidangan.
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Apa pun Putusannya Adalah Kemenangan Saya
BACA JUGA: Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Majelis Hakim.
BACA JUGA: Hadapi Vonis, Ahmad Dhani Tetap Optimistis
Vonis Ahmad Dhani ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa umum. Sebelumnya JPU menuntut suami Mulan Jameela itu dengan hukuman 2 tahun penjara. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaya Kampanye Dikritik, Begini kata Mulan Jameela
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra