Ahmad Dhani Kecewa Sidangnya Kembali Ditunda

Senin, 20 Agustus 2018 – 22:03 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8). Foto: Dedi Yondra/jpnn  

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kecewa karena sidang kasus ujaran kebencian kembali ditunda. Penundaan tersebut lantaran saksi ahli tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/8).

"Agak kecewa sih," kata Ahmad Dhani ketika ditanya perihal penundaan sidangnya.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Datang, Eva Celia Deg-degan

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsyam, yang membuat pihaknya kecewa karena tidak ada keterangan mengapa saksi ahli tersebut tidak hadir.

Dalam sidang, majelis hakim pun sempat mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran sudah dua kali gagal menghadirkan saksi. Oleh karenanya, jika dalam sidang ke depan tak lagi bisa menhadirkan saksi maka sidang pembuktian dilanjutkan ke pihak Ahmad Dhani.

BACA JUGA: Al Ghazali Sambangi Prambanan demi Indra Lesmana

"Jika pekan depan jaksa tak bisa hadirkan saksi, maka sidang pembuktian dilanjutkan ke pihak terdakwa," kata Ketua majelis hakim, Ratmoko.

Sedianya, 2 saksi ahli didengarkan kesaksiannya dalam sidang kali ini. Mereka saksi ahli dari JPU. Tetapi, jaksa mengatakan bahwa kedua saksi tidak bisa hadir karena sedang berhalangan dan satu saksi lagi sedang di luar kota.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Jual Rumah Demi Prabowo, El Rumi: Itu mah Hoax

Ini kedua kalinya jaksa tidak dapat menghadirkan saksi ahli dipersidangan. Pada sidang sebelumnya, 13 agustus 2018, saksi ahli yang disiapkan jaksa juga tidak dapat hadir.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebab, tiga cuitan Ahmad Dhani dinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin'. Kedua, 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Ketiga, 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya. (agi/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Jangan Tunduk pada Tekanan Kelompok Intoleran


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler