Ahmad Dhani Kembali Diperkarakan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sabtu, 12 Mei 2018 – 23:21 WIB
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Foto: Elfany Kurniawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi. Setelah sempat dilaporkan karena menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini dia dilaporkan soal penggiringan opini publik dan dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis. Menurut dia pelapornya adalah Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

BACA JUGA: 7 Artis Ini Digugat Cerai Setelah Belasan Tahun Menikah (3)

Lubis menuturkan, laporan yang ditujukan kepada suami Mulan Jameela itu aneh. “Karena Dhani dilaporkan atas dugaan fitnah sebagaimana maksud Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Padahal kalau dibaca secara teliti dalam postingan Facebook (Dhani) tidak ada sama sekali isinya terkait fitnah, apalagi memfitnah si pelapor,” kata dia kepada JPNN, Sabtu (12/5).

Sehingga dapat disimpulkan laporan terhadap pentolan band Dewa 19 itu sangat aneh. Terlebih pelapor tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan Dhani.

BACA JUGA: Polisi Garap Fahri Lagi soal Tudingan Presiden PKS

"Karena di dalam Pasal 27 ayat 3 jelas bunyinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” urai Lubis.

Dia lantas memastikan, pasal yang dilaporkan terhadap kliennya itu tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana maksud di dalam pasal yang dilaporkan.

BACA JUGA: Ini Alasan Dhani Tak Lagi Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Untuk diketahui, Jack Lapian melaporkan Dhani terkait postingan musisi 46 tahun tersebut di Facebook-nya pada 13 April 2018 sekitar pukul 10.07 WIB.

Adapun status Facebook Dhani terkait kriminalisasi terhadap Rocky Gerung dengan mencari ahli bahasa yang bisa disetir. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak JPU, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler