Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak JPU, Ini Alasannya

Senin, 30 April 2018 – 21:17 WIB
Ahmad Dhani mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Sellata, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Penghina Nabi Masih Ditahan Polda Jatim

Pihak JPU kemudian membeberkan alasan agar eksepsi Ahmad Dhani tidak disetujui oleh Majelis Hakim.

"Satu, menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/4).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penghina Nabi

Baca juga: Ngotot Tak Bersalah, Ahmad Dhani Minta Dakwaan Dibatalkan

"Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," sambung JPU.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kelimpahan Semua Laporan soal Rocky Gerung

Menanggapi keberatan JPU, pihak Ahmad Dhani tetap pada eksepsi yang diajukan sehingga sidang dilanjutkan pada 7 Mei mendatang dengan agenda membacakan putusan sela.

"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela," kata Hakim Ketua.

Ahmad Dhani didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa usai dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017.

Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler