jpnn.com, SURABAYA - Keinginan Ahmad Dhani Prasetyo untuk pindah tempat penahanan bakal terwujud. Rencananya, terdakwa kasus Undang-Undang ITE itu dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya menuju Lapas Cipinang setelah sidang putusan Selasa besok (11/5).
Rencana pemindahan mencuat setelah adanya surat penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Isinya, menitipkan penahanan Dhani sementara waktu hingga sidang selesai.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Sedih Bukan Main Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga
BACA JUGA : Ahmad Dhani Sedih Bukan Main Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa kliennya akan dipindahkan lagi ke Lapas Cipinang tanpa surat penetapan kembali.
BACA JUGA: Ada Kemungkinan Ahmad Dhani Dipindah
Sebab, secara jelas, terang Aldwin, surat penetapan kliennya dari PT DKI Jakarta tersebut berisi bahwa penitipan Dhani ke Rutan Medaeng hanyalah sementara waktu hingga sidang Dhani rampung.
''Kami yakin tidak perlu diberi surat kembali. Sebab, dasar surat itu sudah jelas,'' katanya.
BACA JUGA: El Rayakan Ultah ke-20 Tanpa Dhani
Menurut Aldwin, kliennya tidak perlu menunggu kasus itu berkekuatan hukum tetap karena tidak ada pengaruhnya.
BACA JUGA : Fadli Zon Minta Mustafa Nahrawardaya dan Ahmad Dhani Dibebaskan
''Dalam kasus di Surabaya itu tidak ada penahanan karena kasusnya pencemaran nama baik. Sesuai dengan surat tersebut, Dhani bisa dipindahkan ke Jakarta,'' ujarnya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung menuturkan bahwa jaksa bakal tetap menjalankan instruksi dari PT DKI Jakarta.
Artinya, Dhani bisa dipindah setelah menjalani sidang di Surabaya meski kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
''Kalau sudah selesai, ya sudah. Tidak lagi ditahan di Surabaya. Kami akan pindahkan ke LP Cipinang,'' jelas Richard. (den/c14/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkapan Pilu El Rumi Tidak Bisa Berlebaran Bersama Ahmad Dhani
Redaktur & Reporter : Natalia