jpnn.com, SURABAYA - Musikus Ahmad Dhani akan segera menjalani persidangan terkait kasus pencemaran nama baik.
Pasalnya, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara dengan tersangka Ahmad Dhani telah sempurna atau dalam istilah hukum disebut P21.
BACA JUGA: Maia Estianty Bantah Dikenalkan Irwan Mussry oleh Dhani
"Hari Kamis Tanggal 3 Januari 2019 Kemarin, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Dhani telah P21," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dilansir dari RmolJatim, baru-baru ini.
Richard mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim. Pelimpahan tersebut adalah Pelimpahan berkas dan tersangka Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Augie Fantinus Sedih Tak Bisa Rayakan Natal Bareng Keluarga
"Kapan dilimpahkan berkas perkara dan tersangkanya, saya belum tau, kami hanya menunggu saja dari penyidik," pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja secepatnya untuk memproses Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
BACA JUGA: Berkas Kasus Augie Fantinus Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
"Kami akan persiapkan satu atau dua hari untuk menyampaikan panggilan terhadap tersangka yang akan kami teruskan ke Kejaksaan," terang Barung.
Sebelumnya, berkas perkara Ahmad Dhani ini sempat dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Polda Jatim lantaran ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi. Kekurangan tersebut berupa syarat formal dan materiel.
Diketahui, kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Terancam Batal Konser Bareng Dewa 19 di Malaysia
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh