Ahmad Dhani Sidang Perdana: Poin-poin Penting Dakwaan

Selasa, 17 April 2018 – 07:40 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.

BACA JUGA: Pakai Kaos #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani Cari Perhatian?

Ketua JPU, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan dalam menyebarluaskan pesan, Ahmad Dhani melibatkan seorang pegawai bernama Suryopratomo Bimo A alias Bimo.

Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah pesan Ahmad Dhani ke media sosial dengan mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan.

BACA JUGA: Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ahmad Dhani

"Jadi saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo berperan menyalin secara persis dengan apa yang ditulis terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani," ujar Dedyng saat membacakan dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya nomor 13, Jakarta Selatan.

Dedyng menjelaskan bahwa terdakwa mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA: Bu Mega Difitnah Lagi, Kader PDIP Lapor Polisi

Kemudian saksi menyalin secar persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.

"Tulisan tersebut berisi bahwa, Yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.

Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 6 Maret 2017 melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan penduduk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Pesan tersebut berisi, Sapa saja yang mendukung penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya.

Kemudian Dhani di bulan yang sama, pada 8 Maret 2018, kembali mengirimkan pesan pada Bimo. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan Pancasila. "Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.

Musisi Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.

"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng. (has)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bulan Madu, Ahmad Dhani Bakal Disidang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler