Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ahmad Dhani

Senin, 16 April 2018 – 20:38 WIB
Ahmad Dhani didampingi kedua anaknya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4). Foto: Isaak Ramadhan/Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani didakwa  melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Bu Mega Difitnah Lagi, Kader PDIP Lapor Polisi

Menanggapi dakwaan tersebut, suami Mulan Jameela ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.

"Kami diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kami akan mempergunakan hak kami mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko seusai sidang.

BACA JUGA: Usai Bulan Madu, Ahmad Dhani Bakal Disidang

Meski begitu, pentolan Dewa 19 ini tak membantah fakta-fakta yang tertuang di dalam surat dakwaan.

"Walaupun sebenarnya secara non formal kami sudah menerima dakwaan jaksa. Kami sudah pelajari," tukasnya.

BACA JUGA: Inilah Alasan Abu Janda Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah seorang pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muslim Tionghoa Desak Sri Bintang segera Minta Maaf


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler