jpnn.com, SURABAYA - Politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani menjalani persidangan perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2) pagi tadi.
Pentolan Dewa 19 itu terlihat mengenakan kaus bertuliskan TAHANAN POLITIK. Dia tiba di PN Surabaya dengan mobil tahanan Kejati Jatim dan dikawal ketat.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Disidang di Surabaya, Mulan Jameela: Ya Allah, Jaga Dia
Tak seorang pun awak media diperbolehkan mengambil gambar Ahmad Dhani, dengan dalil jam operasional PN Surabaya belum dibuka. Bahkan sempat terjadi debat kusir dengan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono.
Namun tak lama kemudian Sigit akhirnya memperbolehkan awak media masuk ke gedung PN Surabaya. "Saya temukan dengan majelis hakimnya untuk minta izin," kata Sigit.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Terbang ke Surabaya
(Baca dong: Mulan Jameela: Ya Allah, Jaga Dia)
Majelis hakim yang dipertemukan Sigit yakni R Anton Widyopriyino selaku ketua sidang perkara Ahmad Dhani. Dalam kesempatan itu, R Anton Widyopriyino lantas meminta agar tertib saat pengambilan gambar. "Nanti saya beri waktu agar tidak gaduh saat disidang," kata Anton kepada wartawan.
BACA JUGA: Selamat Datang Ahmad Dhani di Tempat Baru
Menurut Anton, kasus seperti Ahmad Dhani ini bukan sekali dua kali. "Ini kasus biasa saja," ujar Anton.
Menurut pantauan RMOL Jatim, Ahmad Dhani ternyata tidak ditempatkan di sel tahanan sementara PN Surabaya, melainkan dibawa ke ruang jaksa yang ada di bagian tengah.
Ketika awak media ingin mengambil gambar Ahmad Dhani, Kembali petugas melarang dengan alasan harus ada izin dari pimpinan. "Jangan ada yang mengambil gambar," ketus petugas yang diketahui dari Kejaksaan.
Dari balik rongga tirai jendela, Ahmad Dhani terlihat tertidur pulas dengan wajah tertutup kaus oblong warna hitam. "Benar Mas, yang tidur itu adalah Ahamd Dhani," kata seorang petugas kepolisian yang menjaga pintu ruang jaksa. (rmoljatim/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Ditahan di Surabaya? Begini kata Kuasa Hukumnya
Redaktur & Reporter : Adek