Ahmad Dhani Ditahan di Surabaya? Begini kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 06 Februari 2019 – 18:26 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani batal dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Padahal, sesuai rencana, Dhani diberangkatkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Surabaya hari ini, Rabu (6/2).

BACA JUGA: Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Surabaya

Pembatalan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian. Menurut dia, Dhani hanya akan menjalani sidang di Surabaya untuk kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Besok pagi (7/2) sebelum sidang dimulai, Mas Dhani diberangkatkan ke Jakarta. Enggak jadi dipindah,” kata dia ketika dihubungi.

BACA JUGA: Taufik Sebut Ada Gerakan Ubah Pilihan ke Prabowo – Sandi

Nantinya, setelah sidang selesai, Dhani bakal diterbangkan lagi ke Jakarta untuk melanjutkan masa penahanannya.

Sementara disinggung soal alasan pembatalan, menurut Aldwin, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tingii Jawa Timur tak punya wewenang menahan kliennya.

BACA JUGA: Namanya Dikaitkan Salah Satu Capres, Ini Imbauan Dul Jaelani

“Jadi yang punya wewenang dari sini (Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Setelah sidang, Mas Dhani harus kembali,” tandas Aldwin. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Keluarga Ahmad Dhani, Prabowo Sampaikan Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler