Ahmad Dhani Yakin Bakal Bebas Murni

Selasa, 15 Januari 2019 – 07:33 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani yakin akan diputus bebas murni atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Sebagaimana, mantan terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi yang langsung bebas setelah divonis 5 bulan 15 penjara.

BACA JUGA: Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa

"Saya rasa sih hampir sama dengan pledoi. Tetap sama. Cuma ada satu yang belum, lupa disampaikan kepada hakim, yaitu kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," ujar Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Dhani, Dahlan Pido. Menurutnya, tidak ada yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani. Oleh karena itu, sudah selayaknya kliennya bebas murni.

BACA JUGA: Heboh Kasus Prostitusi Online, Ahmad Dhani Bilang Begini

Baca juga: Jika Terbukti Salah, Ahmad Dhani Siap Dijebloskan ke Penjara

"Kami tambahkan juga bahwa dalam laporan Jack Lavian itu tidak ada sama sekali yang dirugikan terhadap Jack Lavian. Seharusnya, dia yang punya legal standingdia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang melaporkan. Karena Ahok yang alasannya dirugikan. Dia (Jack) tidak pernah dirugikan. Tidak pernah diludahi karena itu tweet yang paling pokok itu diludahi mukanya. Padahal, Jack itu tidak dirugikan," ujar Dahlan.

BACA JUGA: Respons Ahmad Dhani Soal Perjodohan Dul Jaelani dan Aaliyah

"Tapi dalam unsur pidana ya. Sehingga, pidananya tidak masuk unsur ketika sang pelapor tidak diludahi," timpal Dhani.

Baca juga: Kasus Ahmad Dhani Bernuansa Politis?

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 28 Januari 2018 mendatang di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 ini dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Terbukti Salah, Ahmad Dhani Siap Dijebloskan ke Penjara


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler