Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa

Senin, 14 Januari 2019 – 20:23 WIB
Ahmad Dhani d Surabaya. Foto: JPG/Pojpkptu

jpnn.com, SURABAYA - Rencana pelimpahan tahap kedua Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejati Jatim batal dilakukan Senin (14/1) lalu.

Musisi asli Surabaya itu beralasan sedang menjalani sidang dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Heboh Kasus Prostitusi Online, Ahmad Dhani Bilang Begini

Pelimpahan tersangka beserta barang buktinya itu sejatinya sudah dipersiapkan. Kejati Jatim telah menyiagakan tim jaksa untuk menunggu kedatangan penyidik dan tersangka.

Namun, sekitar pukul 12.00 jaksa menerima kabar bahwa pelimpahan ditunda. "Karena tersangka masih ada agenda di Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung.

BACA JUGA: Respons Ahmad Dhani Soal Perjodohan Dul Jaelani dan Aaliyah

Dia menambahkan, sejauh ini jaksa telah siap menerima pelimpahan. Rencananya, saat pelimpahan, jaksa melakukan pemeriksaan ulang terkait dokumen dan kelengkapan administrasi.

Richard mengungkapkan, tim jaksa akan menilai apakah tersangka dapat ditahan atau tidak. Sesuai pasal yang dijerat untuk Ahmad Dhani, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Dengan ancaman pasal itu, tersangka bisa saja tidak ditahan.

BACA JUGA: Jika Terbukti Salah, Ahmad Dhani Siap Dijebloskan ke Penjara

Namun, bisa jadi jaksa berpendapat lain. Misalnya, jika Ahmad Dhani dinilai tidak kooperatif, bisa saja dilakukan penahanan.

"Ini hanya secara subjektif. Seharusnya, kalau di polda kooperatif, pasti di kejaksaan akan kooperatif," katanya.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, pelimpahan tersebut sudah direncanakan.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani pekan lalu. "Tapi, kok katanya baru diterima hari ini (kemarin, Red)," ucapnya.

Penyidik sudah berkoordinasi dengan Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani. Dari koordinasi itu diketahui bahwa tersangka tidak bisa hadir karena masih menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan.

Harissandi menuturkan, pengacara Dhani menyebut sudah menjadwalkan kedatangan kliennya ke Surabaya untuk menjalani pelimpahan.

"Bilangnya ke kami (Dhani akan datang, Red) hari Kamis pekan ini (17/1), " ucapnya.

Meski tidak bisa hadir, menurut Harissandi, Ahmad Dhani masih diberi kesempatan. Alasannya, selama proses penyidikan, dia dinilai kooperatif.

Di sisi lain, Aldwin saat dihubungi membenarkan bahwa surat panggilan dari polisi sudah diterima Senin. Karena itulah, pihaknya tidak mungkin memenuhi panggilan dari penyidik karena surat baru diterima.

Apalagi, ucap Aldwin, saat ini Dhani sedang menjalani sidang dengan agenda replik. Dia berjanji kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Sudah dikoordinasikan dengan penyidik. Kami bilang Kamis (akan datang, Red)," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim terkait perkataan "idiot" saat mengikuti aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018.

Pria asal Surabaya itu dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (den/c10/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Segera Disidang Soal Kasus Pencemaran Nama Baik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler