Ahmad Fathanah Gemar Koleksi Mobil Mewah

Kamis, 07 Maret 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil dari tersangka kasus suap kuota impor sapi, Ahmad Fathanah. Dari hasil sitaan KPK itu pula diketahui Fathanah yang disangka  terlibat suap karena diduga mengantar suap untuk Luthfi Hasan Ishaaq, gemar mengoleksi mobil mewah berkapasitas silinder tinggi.

Empat mobil itu adalah Toyota FJ Cruiser warna hitam nomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih nomor polisi B 53 FTI, Toyota Land Cruiser Prado TX warna hitam nomor polisi B 1739 WFN, serta sedan Mercedes Benz C 200 warna hitam nomor polisi B 8749 BS.

Khusus sedan Mercedes Benz, plat nomor polisinya baru keluar Januari lalu. "Ini kita sita karena diduga kuat milik tersangka AF (Ahmad Fathanah," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi Rabu (6/4) malam, di depan deretan mobil-mobil mewah milik Fathanah yang diparkir di samping gedung KPK.

Empat mobil itu nilainya mencapai Rp 4,3 miliar. Mobil-mobil itu kini diparkir di halaman parkir kantor KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Penyitaan ini ada kaitannya dengan penetapan AF sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Makanya kita lakukan asset tracking," sambung Johan.

Sebelumnya Fathanah memang sudah menjadi tersangka suap dan dijerat dengan pasal-pasal antikorupsi. Belakangan, Fathanah juga dijerat dengan  pasal 3, 4 atau 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," ujar Johan.

Menurutnya, ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap impor daging sapi yang menyeret bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Januari lalu bersama seorang wanita bernama Maharani. Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi, ditangkap dengan barang bukti uang hampir Rp 1 miliar yang diterimanya dari Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dua direktur pada PT Indoguna Utama.

Uang itu rencananya akan diserahkan ke Luthfi. Dalam kasus ini, Luthfi, Juard dan Aria juga sudah menjadi tersangka suap dan ditahan KPK.(boy/arajpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler