Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru

Rabu, 06 Maret 2013 – 22:54 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu yang cepat. Menurut Suparji Achmad, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM bisa secara sepihak mencoret permohononan merek "Larutan Penyegar" yang dimohonkan Wen Ken Drug Pte Ltd.

“Kan sebelumnya Tjioe Budi Yuwono selaku pemilik PT Sinde Budi Sentosa sudah lebih dulu menggunakan nama "Larutan Penyegar", maka seharusnya PT Wen Ken Drug tak boleh lagi menggunakan nama serupa," ujarnya Suparji Achmad di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Selasa (5/3).

Menurutnya, kelemahan Ditjen HKI dalam prosedur penerbitan merek dagang memang sudah kronis. Ditjen HKI perlu memperbaiki tata cara pengajuan merek dagang agar memperkecil peluang terjadinya persengketaan merek dagang.

Secara normatif, sambung Suparji, pendaftar pertama yang tidak memiliki gugatan sejak awal proses permohonan merek dagang harus diakui secara hukum. Artinya "Larutan Penyegar" yang menjadi milik Tjioe Budi Yuwono sebagai pemilik PT Sinde Budi Sentosa tak boleh lagi digunakan pihak manapun.

Sebagaimana diketahui, Dirjen HKI telah mengumumkan adanya permohonan pendaftaran merek dari Wen Ken Drug yang mengandung unsur tulisan “Larutan Penyegar”, melalui Berita Resmi Merek (BRM) yang dipublikasikan pada Oktober, November dan Desember 2012 lalu dalam buku pengumuman BRM.

Padahal, sudah diketahui bersama bahwa merek dengan unsur antara lain tulisan “Larutan Penyegar (dalam bahasa Indonesia dan huruf Arab) telah menjadi hak merek terdaftar atas nama Tjioe Budi Yuwono, sesuai dengan Sertifikat Merek atas nama Tjioe Budi Yuwono dan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sertifikat-Sertifikat Merek atas nama Tjioe Budi Yuwono dengan unsur merek antara lain tulisan “Larutan Penyegar" (dalam bahasa Indonesia dan huruf Arab) terdaftar pada sertifikat merek nomor IDM000152059 tertanggal 7 Januari 2008, No.IDM000228631 tertanggal 26 November 2009, No IDM000358143 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358146 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358147 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358149 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358150 tertanggal 11 Juni 2012; Sedangkan Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa merek dengan unsur tulisan “Larutan Penyegar” adalah milik Tjioe Budi Yuwono adalah Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo 595 K/Pdt.Sus/2011 dan  Putusan No.20/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek, Ditjen HKI wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam termasuk adanya benturan terhadap hak merek yang sudah dipegang pihak lain. Apabila suatu merek yang dimohonkan ternyata sudah terdaftar terlebih dahulu atas nama pihak lain, maka Ditjen HKI wajib untuk menolak permohonan pendaftaran tersebut.

Namun faktanya Ditjen HKI justru mempublikasikan BRM atas merek dengan unsur “Larutan Penyegar” atas nama Wen Ken Drug, padahal merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu atas nama Tjioe Budi Yuwono, sehingga menjadi hak Tjioe Budi Yuwono.

Ditjen HKI dinilai melindungi pihak Wen Ken Drug -sebagai pemohon merek itu, meskipun sudah melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Namun, Kinocare Era Kosmetindo -pemegang lisensi dari Wen Ken Drug Pte Ltd –perusahaan asal Singapura,  menuduh pihak PT Sinde Budi Sentosa telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Kino dan Wen Ken Drug dengan cara melaporkan agen-agen Kino kepada pihak yang berwajib.

PT Sinde Budi Sentosa tetap berusaha untuk mengembalikan hak-haknya yang telah diambil oleh Wen Ken Drug yang dinilai tidak beritikad baik untuk mematuhi semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Diminta Tindak Penyelenggara Umroh Nakal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler