jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyoroti manuver Otoritas Jasa Keuangan yang kukuh ingin menyeret perbankan Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) menjadi penyangga likuiditas bagi bank sistemik di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, kata Najib, rencana yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wimboh Santoso itu menurutnya bertentangan dengan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
BACA JUGA: Kabar Penundaan Cicilan Kredit Bikin Heboh, OJK Harus Bertanggung Jawab
"Pertama itu jelas bertentangan dengan UU PPSK," kata Najib saat dikonfirmasi jpnn.com, pada Senin malam (11/5).
Kedua, kata legislator PAN Dapil Jawa Barat II ini, Indonesia pernah punya pengalaman dengan megaskandal sektor keuangan, yakni BLBI dan Century Gate.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PGRI dan Guru Honorer, Pak Jokowi Harus Lihat Fakta di Jerman
Apalagi, perbankan pelat merah yang tergabung dalam Himbara tidak berfungsi sebagai bank jangkar penyangga likuiditas bagi bank sistemik akibat pandemi Covid-19, sebagaimana disampaikan ketua DK OJK.
"Saya kok rasanya mencium gelagat aneh dalam rencana mitigasi perbankan ini. Bank Himbara ditempatkan dalam posisi high risk yang seharusnya dilindungi agar tidak menjadi terdampak," ucap Najib.
BACA JUGA: Hergun: Penundaan Cicilan Kredit tak Seindah Bisikan OJK ke Presiden
Oleh karena itu, dia khawatir bila perbankan Himbara diseret ke dalam skenario OJK/KSSK di tengah pandemi Covid-19.
"Saya khawatir sekali dengan hal ini, jangan menjadi bagian sejarah kelam bangsa ini. Kepercayaan publik terhadap regulator akan hilang," tegasnya.
Najib menyarankan agar OJK/KSSK jangan meneruskan rencana menjadikan perbankan Himbara sebagai bank jangkar penyangga likuiditas bank sistemik karena itu berisiko tinggi.
"Jangan tempatkan bank Himbara dalam risiko tinggi. Saat ini perbankan di mana pun bahkan di dunia sedang berusaha untuk survive. Jalankan UU PPKSK," tandasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam