Ahmad Protes Disidang Hanya karena Ban Motor Kempis

Sabtu, 24 Januari 2015 – 23:02 WIB

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara pelangaran aturan lalu lintas, Jumat (23/1). Ada 70 terdakwa yang diadili pada persidangan itu.

Namun, ada 1 terdakwa yang melontarkan protes. Ahmad (30), protes karena merasa tak bersalah saat ditilang polisi.

BACA JUGA: Proyek Bandara Yogya Ditolak Warga, Sultan Enggan Turun Tangan

Ahmad di hadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial Harahap menyampaikan kekesalannya karena ditilang polisi. Pasalnya, dia ditilang hanya karena ban roda belakang sepeda motornya kempis.

”Saya tak punya salah, Pak Hakim. Dokumen kendaraan saya semuanya lengkap. Tapi karena roda belakang goyang saya ditilang,” kata Ahmad.

BACA JUGA: Polda Kepri Bongkar Bisnis Wisata Narkoba dan Pesta Seks

Menurut dia, goyangnya roda belakang sepeda motor hanya karena kurang angin. Tapi dua orang polisi yang mencegat Ahmad tetap menilangnya. ”Saya sudah minta maaf, tapi tetap ditilang. Dan polisi mengambil SIM (surat izin mengendara, red) saya,” jelasnya.

Mendengar pengakuan itu, majelis hakim menyarankan jaksa penuntut  agar menghadirkan polisi yang menilang Ahmad. Tapi saran Syahrial langsung ditolak Ahmad dengan alasan menghabiskan waktu jika harus menunda sidang. Terdakwa pelanggar lalin inipun rela merogoh kocek untuk membayar denda Rp 60 ribu.

BACA JUGA: Begini Cara PSK Layani Pria Hidung Belang di Dolly

”Karena pasal yang diajukan pada kertas tilang, kamu saya denda Rp 60 ribu. Dan berharap kamu tak melakukan kesalahan lagi,” jelas Syahrial dan diamini Ahmad.

Nasihat yang sama juga dikatakan Syahrial kepada 69 pelanggar lainnya. Mereka diminta untuk tidak melakukan kesalahan di jalan raya untuk menghindari korban jiwa.

Sedangkan pihak kejaksaan mengaku melimpahkan 250 berkas pelanggaran lalu lintas. Namun, hanya 70 pelanggar yang hadir dengan denda antara  Rp 60 ribu hingga Rp 200 ribu.(batampos/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelam dari Pulau Derawan Temukan Jenazah Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler