Ahmad Sahroni Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini

Minggu, 03 Juli 2022 – 15:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni belum lama ini mengeklaim telah melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni atas dugaan kasus korupsi ke KPK.

Hal tersebut disampaikan Adam Deni saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara

Dia mengaku laporannya terhadap Ahmad Sahroni telah ditindaklanjuti oleh KPK. 

Menyusul hal ini, pihak Ahmad Sahroni pun memberikan tanggapan.

BACA JUGA: Kehilangan Calon Bayi, Polwan Suci Darma Tulis Pesan Menyentuh Hati, Isinya Begini

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. 

"Biarkanlah KPK mendalami. KPK itu ada prosesnya," ucap Arman Hanis saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Layangan Putus Versi ASN? Polwan Suci Dharma Tengah Dirundung Musibah, Memilukan

Namun, Arman menegaskan kliennya tak segan mengambil langkah hukum apabila sangkaan Adam Deni tersebut tak terbukti di KPK.

Lagipula, Arman Hanis menilai Adam Deni telah salah kaprah.

Menurutnya, apabila bukti yang diberikan Adam Deni ke KPK terkait dugaan tidak bayar pajak sepeda mewah, maka laporan tersebut salah alamat. 

Arman Hanis mengatakan Adam Deni seharusnya melaporkan kliennya ke Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

"Itu seharusnya melaporkan ke Ditjen Pajak bukan KPK. Apabila benar harus membayar pajaknya, seperti itu," beber Arman.

Akan tetapi, karena laporan tersebut sudah masuk ke KPK, Arman Hanis mengatakan kliennya legawa.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Kami serahkan pihak KPK menindaklanjuti laporan tersebut," tuturnya.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler