Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara

Minggu, 03 Juli 2022 – 15:38 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan alasannya murka dan menyeret Adam Deni ke penjara bukan hanya karena membagikan dokumen pribadinya.

Namun, tudingan-tudingan lain yang dilontarkan Adam Deni dengan kalimat tidak pantas.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Layangan Putus Versi ASN? Polwan Suci Dharma Tengah Dirundung Musibah, Memilukan

Menurut Ahmad Sahroni, Adam Deni menyebutnya sebagai tukang tipu. Tak hanya itu, dia juga disebut doyan main perempuan.

"Bawa nama istri saya bilang ‘emang enggak tahu lakinya doyan begitu’. Ini, kan, tidak pantas," kata Ahmad Sahroni saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

BACA JUGA: Kehilangan Calon Bayi, Polwan Suci Darma Tulis Pesan Menyentuh Hati, Isinya Begini

Lantaran sudah menyeret keluarganya, pria yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok itu pun gerah.

Akhirnya, Ahmad Sahroni pun menyeret Adam Deni ke ranah hukum. Dia menilai sikap Adam Deni sudah kelewatan.

BACA JUGA: Kabar Terkini dari Kombes Nurul soal Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni

"Saya menyampaikan ke publik secara terang benderang, kalau ini sudah kelewatan," bebernya.

Ahmad Sahroni lantas menegaskan tak menganggap permasalahan ini sebagai aji mumpung yang membuatnya dikenal masyarakat luas.

Politikus NasDem itu mengeklaim dirinya hanya melapor sebagai warga negara yang sakit hati atas ucapan Adam Deni kepadanya.

"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang bicara seenaknya. Seolah-olah dia mau membersihkan korupsi," beber Ahmad Sahroni. 

Adam Deni bersama Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE. 

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Keduanya terbukti melakukan tindakan ilegal akses dengan menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni ke media sosial. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler