Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Apa Kasusnya?

Jumat, 01 Juli 2022 – 11:32 WIB
Ahmad Sahroni bersaksi pada sidang kasus informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni Gearaka menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (6/4). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 30 Juni.

BACA JUGA: Bantah Tuduhan Adam Deni, Ahmad Sahroni Beri Jawaban Menohok

Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan Ahmad Sahroni itu diungkapnya dengan mengunggah surat tanda terima laporan melalui akun ahmadsahroni88 di Instagram.

BACA JUGA: Dituduh Bayar Rp 30 Miliar Demi Memenjarakan Adam Deni, Ahmad Sahroni: Mending Buat Masjid dan Gereja

Dia mengaku lapor polisi lantaran dituduh mengeluarkan biaya Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskan Adam Deni ke penjara.

"Per hari ini, saya melaporkan manusia yamg menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp 30 M hanya untuk membungkam," tulis Ahmad Sahroni dikutip JPNN.com, Jumat (1/7).

BACA JUGA: Pilih Banding Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Senggol Soal Ini

Politikus NasDem itu menuliskan narasi yang seolah menyebut Adam Deni tidak sadar pernyataan yang dilontarkannya memiliki konsekuensi hukum.

"Anda berkata seenak jidat, tetapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan," imbuh Ahmad Sahroni.

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis juga telah mengonfirmasi perihal pelaporan tersebut.

Menurutnya, kliennya melaporkan Adam Deni pada Kamis, 30 Juni sekitar pukul 22.00 WIB.

"Iya benar (buat pelaporan, red)," kata Arman. 

Sebelumnya Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Polres Jakarta Utara atas kasus pengunggahan dokumen rahasia di media sosial. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler