"Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim terlapor Ahmad Yamanie, terbukti bersalah dan majelis menolak pembelaan hakim terlapor," kata Ketua Majelis Kehormatan Hikim Paulus Effendi Lotulong saat membacakan putusannya di ruang Prof Dr Wiryono Prodjodikoro Gedung MA RI, Selasa (11/12).
Ditambahkannya, Yamanie telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang tentangg kode etik dan perilaku hakim. "Atas tindakan tersebut, majelis kehormatan Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Seperti diketahui, Hakim Agung Yamanie dianggap bersalah yaitu mengubah putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik, tanpa persetujuan majelis hakim lainnya.
Yamanie merupakan salah seorang anggota majelis pemeriksa perkara PK kasus Hanky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya.
Pada pertengahan Agustus tahun lalu, majelis ini memotong vonis Hanky, dari pidana mati menjadi 15 tahun pidana penjara, yang belakangan menuai kritikan.
Sejumlah laporan menyebutkan, majelis hakim saat itu berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia, walaupun hukum positif Indonesia menyebutkan vonis mati merupakan hukuman setimpal kepada kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat, setelah Yamanie mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, karena alasan kesehatan, pada pertengahan November lalu.
Tetapi MA menyebut Yamanie mengundurkan diri karena diminta mundur, karena dianggap berperilaku tidak profesional terkait putusan kasus narkoba tersebut.
Belakangan, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima sekitar 15 pengaduan terkait sepak-terjang hakim agung Achmad Yamanie, antara lain kasus narkoba dan suap. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Perpanjang Masa Tugas Timwas Century
Redaktur : Tim Redaksi