Ahmad Yani Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Desember 2016 – 13:52 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani hukuman 4,5 tahun penjara. 

Anak buah pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah itu juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider subsider tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA: Waspada!!! Filipina Selatan Mulai Jadi Basis ISIS

Menurut jaksa, Yani terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, serta  Panitera PN Jakpus Santoso. 

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap JPU KPK Pulung Rinandoro membacakan tuntutan untuk Ahmad Yani di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Gempa Aceh: PKS Dirikan Posko Peduli, Hubungi Nomor Ini...

Menurut jaksa, Yani terbukti menyuap Casmaya dan Partahi SGD 25 ribu dan Santoso SGD 3 ribu. Suap kepada hakim diberikan Yani lewat Santoso sebagai perantara. Suap itu diberikan agar Casmaya dan Partahi  memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tugas Persada atas PT Mitra Maju Sukses. PT KPT diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Jaksa menguraikan, 29 Oktober 2015, PN Jakpus menerima pendaftaran perkara perdata gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP.  Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya agar dimenangkan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: PAN Tolak Usul Pemerintah Revisi UU Ormas

Santoso kemudian menyarankan Raoul langsung langsung hakim yang mengadili perkara. Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim. Saat penyerahan uang, Raoul meminta Yani berkomunikasi dengan Santoso. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Aceh: Tahanan Panik, Lapas Benteng Sempat Rusuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler