jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) tidak perlu dilakukan.
"UU Ormas tak perlu direvisi kan sudah lengkap," kata Yandri saat ditemui di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Gempa Aceh: Tahanan Panik, Lapas Benteng Sempat Rusuh
Rencana pemerintah mengajukan revisi UU Ormas ini sempat ditanyakan oleh Yandri kepada Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat kerja beberapa waktu lalu.
Ketika itu, alasannya ada kesulitan memberikan sanksi maupun pembubaran ormas karena terlalu panjang prosedurnya di UU tersebut.
BACA JUGA: Yuk! Ikut Sayembara Toilet Bersih dan Keren, Hadiahnya Ratusan Juta
Sebagai contoh untuk membubarkan ormas harus didahului peringatan tertulis sebanyak tiga kali, serta upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Padahal, aturan tersebut, menurut Yandri sengaja dibuat demikian untuk melindungi ormas supaya tidak mudah dibubarkan pemerintah.
BACA JUGA: Mantan Ketua Komisi II Ini Tantang KPK Buktikan Tudingan Nazaruddin
Karena itu, Sekretaris Fraksi PAN DPR ini memandang, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memperkuat perannya dalam mengawasi dan membina ratusan ribu ormas yang ada.
"Saya kira tugas pemerintah yang penting sekarang melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat pada ormas yang terdaftar di kemendagri, provinsi, dan kabupaten kota," jelasnya.
Bila ditemukan ada masalah pada satu ormas, maka tidak seharusnya pemerintah menyalahkan UU yang mengaturnya.
Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah pembinaan dan pengarahan pada ormas sesuai tujuan dibentuknya, serta target pemerintah.
"Lakukan itu dulu. Kalau memang nanti ada masalah dan persoalan hukum untuk menuju yang lebih baik melalui ormas, boleh ajukan revisi. Tapi UU-nya kan baru 3 tahun. UU ini memang dibuat untuk merapikan ormas yang berjumlah 250 ribu. Jangan tiba-tiba ada masalah dengan ormas, UU-nya yang direvisi," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond: Sesuai Perintah Pak Prabowo...
Redaktur : Tim Redaksi