Ahmad Yani Mengaku Jadi Target Penangkapan KPK

Jumat, 22 Februari 2013 – 18:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengaku dirinya saat ini dijadikan target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya menurut Yani, karena sebagai anggota Komisi Hukum DPR dirinya terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan mempertanyakan tindaklanjut dari ribuan surat laporan masyarakat ke KPK yang tidak jelas penanganannya.

"Saya dianggap sebagai penghambat eksistensi KPK karena terlalu keras menyuarakan revisi Undang-Undang KPK dan menanyakan tindaklanjut ribuan surat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Karena bersikap seperti itu, saat ini KPK menjadikan saya sebagai target penangkapan," kata Ahmad Yani, dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?", di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).

Hanya saja lanjut politisi PPP itu, niat KPK untuk menangkap tidak kunjung terlaksana karena KPK tidak mempunyai bukti hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap saya. "Begitu ada celah, saya pasti disikat," ujar Ahmad Yani.

Dijelaskannya, keinginan Fraksi PPP di Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya untuk memperkuat posisi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta meminimalisir berbagai masalah internal KPK yang saat ini mulai mencuat ke ranah publik.

Masalah kurangnya tenaga penyidik KPK misalnya. Kalau mengacu kepada UU KPK sekarang, tidak ada sama sekali kewenangan KPK merekrut tenaga penyidik dan penuntut. Kebutuhan itu harus didatangkan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. "Sementara KPK mulai berteriak kekurangan tenaga penyidik karena sebagian dari penyidik yang ditugaskan oleh Kapolri ke KPK sudah habis masa tugasnya dan harus kembali ke instansi Kepolisian RI," ujar dia.

Padahal dalam UU KPK itu juga diatur mekanisme permintaan tenaga penyidik dari kepolisian tersebut yang mana KPK harus mengajukan permintaan ke Polri enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas seorang penyidik di KPK. "Mekanisme ini pun tidak dipatuhi KPK, senangnya berteriak saja bahwa KPK kekurangan penyidik lalu membuat wacana KPK boleh rekrut sendiri penyidiknya," ungkap Ahmad Yani.

Demikian juga halnya dengan kasus dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra. "Polisi dan Kejaksaan dahulunya sudah memastikan P-21. Tapi karena adanya campurtangan kekuasaan kasusnya dihentikan. Yang ingin saya katakan di internal KPK itu memang ada masalah yang salah satu sumbernya adalah UU KPK itu sendiri. Makanya kita ambil inisiatif agar UU tersebut direvisi. Tapi KPK sendiri sepertinya senang dengan konflik sekarang hingga mengerahkan LSM untuk mencegah terjadinya revisi terhadap UU KPK," ungkap Yani. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta Kepolisian Usut Bocornya Draf Sprindik Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler