JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyayangkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Menurut dia, PP itu menjadi salah satu faktor penyebab kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Para tahanan yang ingin mendapat remisi, lanjut Yani, mencoba untuk berkelakuan baik. Namun adanya pengetatan remisi membuat mereka berpikir berkelakuan baik atau tidak, hasilnya akan sama saja. Padahal remisi itu dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di Lapas.
"Orang kalau berkelakuan baik ada harapan yang ingin ia dapatkan seperti remisi. Tapi dengan dihilangkan itu buat apa? Berkelakuan baik atau tidak hak-haknya sudak dihilangkan," ujar Yani di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Politikus PPP itu menyatakan, PP itu bertentangan dengan Undang-undang tentang Permasyarakatan. Sebab, UU memberikan ruang dan kesempatan kepada terpidana untuk mendapatkan hak-haknya. "Manakala kita bicarakan napi mendapat hak-haknya maka tidak ada cluster," ucapnya.
Yani menuding permasalahan itu disebabkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Dia menilai wakil Amir Syamsuddin itu sering bertindak berlebihan.
"Untuk menggagas perubahan PP itu kita sama-sama tahu itu kan wamen. Ini efek yang kita tidak inginkan. Saya kira wamen selalu melakukan tindakan-tindakan yang over acting," ucapnya. (gil/jpnn)
Para tahanan yang ingin mendapat remisi, lanjut Yani, mencoba untuk berkelakuan baik. Namun adanya pengetatan remisi membuat mereka berpikir berkelakuan baik atau tidak, hasilnya akan sama saja. Padahal remisi itu dapat mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di Lapas.
"Orang kalau berkelakuan baik ada harapan yang ingin ia dapatkan seperti remisi. Tapi dengan dihilangkan itu buat apa? Berkelakuan baik atau tidak hak-haknya sudak dihilangkan," ujar Yani di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Politikus PPP itu menyatakan, PP itu bertentangan dengan Undang-undang tentang Permasyarakatan. Sebab, UU memberikan ruang dan kesempatan kepada terpidana untuk mendapatkan hak-haknya. "Manakala kita bicarakan napi mendapat hak-haknya maka tidak ada cluster," ucapnya.
Yani menuding permasalahan itu disebabkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Dia menilai wakil Amir Syamsuddin itu sering bertindak berlebihan.
"Untuk menggagas perubahan PP itu kita sama-sama tahu itu kan wamen. Ini efek yang kita tidak inginkan. Saya kira wamen selalu melakukan tindakan-tindakan yang over acting," ucapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Urus Remisi, Priyo Bantah Bela Napi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi