Ahok Ajukan PK, Begini Penjelasan MA

Senin, 19 Februari 2018 – 15:10 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama alias Ahok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, Ahok mengajukan PK pada awal Februari lalu.

Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) nomor 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pengajuan peninjauan kembali dilakukan 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok,” kata Abdullah melalui lewat pesan singkat, Senin (19/2).

BACA JUGA: Anies Makin Mirip Ahok

Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui PN Jakut yang memutus perkaranya pada tingkat pertama. Sidang perdana atas permohonan PK akan digelar pada 26 Februari 2018

Abdullah menambahkan, sidang kedua PK rencananya dilaksanakan pekan berikutnya. Agendanya adalah mendengarkan jawaban jaksa.

BACA JUGA: Habib Rizieq Diminta Meniru atau Belajar dari Ahok

"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat berita acara pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," tambah dia.

Majelis hakim PN Jakut pada 9 Mei 2017 menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Lagi-Lagi Kalah dari Ahok, Anies Cuma Sebut Satu Kata

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas P21, Ahmad Dhani Akan Segera Ditahan?  


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler