jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, kepala daerah yang menjalani penahanan tidak akan bisa menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Pasal 65 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Jadi kalau diputuskan ditahan, berarti tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Vonis Ahok Menguatkan Kepercayaan Publik kepada Pengadilan
Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah bakal memberhentikan sementara Gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu. Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI.
Namun, pemerintah belum bisa langsung menempuh kebijakan itu. Sebab, Kemendagri masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Utara.
BACA JUGA: Ahok Divonis Bersalah, Gilang Dirga: Yang Penting Indonesia Aman
Tjahjo menambahkan, salinan putusan dari pengadilan nantinya akan digunakan sebagai dasar memproses pemberhentian sementara Ahok. Salinan putusan juga sebagai dasar untuk mengangkat Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai vonis atas Ahok berkekuatan hukum tetap atau hingga berakhirnya periode jabatan pada Oktober mendatang.
"Kami kan enggak bisa memproses hanya berdasarkan tayangan di televisi. Karena harus dilaporkan ke presiden. Kami akan segera mengirimkan surat ke pengadilan," ucap Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: MUI: Hukuman Ahok Paling Ringan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengharukan...Begini Bunyi Doa Haji Lulung Buat Pak Ahok
Redaktur : Tim Redaksi