MUI: Hukuman Ahok Paling Ringan

Selasa, 09 Mei 2017 – 14:55 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat untuk menerima putusan majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.

Namun, menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hukuman yang diterima Ahok ‎sangat ringan.

BACA JUGA: Mengharukan...Begini Bunyi Doa Haji Lulung Buat Pak Ahok

"Kalau membandingkan dengan beberapa kasus penodaan agama yang sudah pernah diputus, memang ini yang paling ringan. Sementara kalau ditinjau dari dampak sosialnya kasus Ahok ini sangat besar sekali. Namun, sekali lagi MUI harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan," tutur Zainut, Selasa (9/5).

Dia menambahkan, ‎pihaknya tak bisa mengintervensi keputusan hakim.

BACA JUGA: Ahok Dijebloskan ke Cipinang, Simak Nih Reaksi Haji Lulung

"Dengan dinyatakan Ahok bersalah oleh hakim, berarti sikap dan pendapat keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mengawal persidangan dengan sabar. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ekstrem Banget! Begini Cara Young Lex Ekspresikan Dukungan untuk Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Pesan Fahri Hamzah Buat Ahok


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler